Banten Hits – Mobil Toyota Fortuner B 201 RFD menabrak dua sepeda motor Yamaha Mio masing-masing bernomor polisi B 4068 BFI dan B 3524 BST, di Jalan Daan Mogot, KM 15 arah Tangerang. Empat orang diketahui tewas dalam kecelakaan tersebut.
Dua korban tewas merupakan pasangan suami isteri, Zulkifli (31) dan Nur Aini (28). Mereka tinggal di Jalan KH. Ahmad Dahlan, RT 03/ 01, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Zulkifli diketahui merupakan pengemudi Gojek.
(BACA : Pengemudi Gojek Warga Cipondoh Tangerang Tewas Bersama Isterinya)
Unit Laka Satlantas Polres Jakarta Barat, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait Fortuner maut yang menewaskan empat orang tersebut. Identitas pemilik atau pengemudi Fortuner tersebut hingga saat ini masih belum diketahui.
Berdasarkan penelusuran di Google, dalam laman Kompasiana dan situs berita tribunnews.com misalnya, diketahui nomor polisi dengan akhiran huruf RFD merupakan kendaraan milik pejabat negara di lingkungan Angkatan Darat.
Meski lazimnya seperti itu, Jonathan Senjaya, penulis artikel “Plat Kendaraan Unik yang Jarang Diketahui Masyarakat” memberikan penjelasan sebagai berikut:
Plat RF* hanya memiliki masa aktif selama setahun saja, dan diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit. Apabila ada plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 3 atau 2 digit serta masa aktif plat nya 5 tahun berarti plat tersebut adalah plat nomor pribadi / warga biasa yg dipesan khusus. Untuk memiliki plat nomor khusus tersebut diprlukan biaya yang tidak sedikit.(Rus)