Transaksi Sabu, 2 Pemuda Jatiuwung Diringkus Polisi

Date:

Banten Hits – Dua pemuda BJ (23) dan AR (22), warga Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diamankan petugas Resmob Polsek Cikupa, Kamis (11/2/2016). Kedua pemuda ini diduga sebagai pelaku peredaran Narkoba di wilayahnya. Polisi meringkusnya saat bertransaksi di wilayah tersebut.

Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko mengatakan, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi Narkoba. Dari laporan itu, anggota opsnal bersama penyidik langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

“Setelah mengintai, kita tangkap kedua tersangka dan kita dapatkan 1 bungkus paket Sabu,” ujar Kapolsek.

Kepada Polisi, kedua tersangka menuturkan Sabu yang didapat berasal dari seseorang berinisial C.

“Kita terus kejar C dan kita tetapkan ke DPO,” ucapnya.

Keduanya, dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...