Banten Hits – Peredaran Narkoba di Tangerang masih menjadi tugas besar Kepolisian. Kali ini, Kepolisian setempat meringkus AS (25), tersangka pengedar Narkoba di Jalan Raya Cirarab Curug, Kampung Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Jum’at (12/2/2016).
Kapolsek Pagedangan AKP Endang Sukma Wijaya menjelasakan, penangkapan terhadap pemuda tersebut saat tim Opsnal Polsek Pagedangan mendapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan, ada seseorang yang memiliki dan mengedarkan Ganja.
“Masyarakat resah dengan adanya peredaraan Narkoba diwilayahnya, dan melaporkannya kepada kami,” kata Endang.
Dari penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka AS. Dari keterangan tersangka, Ganja tersebut ia dapat dari IP yang saat ini masuk dalam DPO Kepolisian.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil amankan 12 paketan daun ganja kering dan 2 buah botol alat hisap Sabu,” terang Kapolsek .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 111 sub 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun kuruangan penjara.(Nda)