Banten Hits – Seorang buruh berinisial RAP (40) diciduk petugas Reskrim Polsek Rejeg, di Kampung Carang Pulang, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Sabtu (13/2/2016).
Kapolsek Rajeg AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, penangkapan terhadap warga Kecamatan Jayanti, Tangerang ini bermula saat anggota buser Polsek Rajeg mendapat informasi jika bahwa di wilayah Carang Pulang kerap terjadi transaksi Narkoba.
“Dari informasi yang kita peroleh, anggota langsung memantau di lokasi yang disebutkan,” ujar Teguh.
Saat petugas memantau, seorang pria yang tengah duduk di sepeda motor Honda vario tiba-tiba didatangi oleh pria lain yang mengendarai Yamaha Fino. Keduanya, terlibat percakapan.
Karena gerak-gerik keduanya mencurigakan, anggota mendatangi keduanya. Saat didatangi, kedua pria tersebut malah berusaha kabur. Satu orang yang membawa Vario berhasil kabur.
“Pria mengendarai Yamaha Fino adalah RAP berhasil kita amankan,” ucap Kapolsek.
Dari tangan RAP, satu bungkus plastik warna bening berisi kristal di duga Sabu 0,38 gram diamankan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Nda)