Banten Hits – CFS (30), seorang ibu muda yang tinggal di Komplek Perumahan Griya Jakarta, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibekuk petugas Unit Satnarkoba Polsek Neglasari, Kota Tangerang di rumahnya.
Dari tangan CFS, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram, dua butir pil ekstasi warna merah dengan logo LV, serta daun ganja kering seberat 7 gram.
“Penangkapan tersangka adalah hasil pengembangan informasi yang didapat di wilayah Polsek Neglasari tentang adanya seorang perempuan yang menjadi bandar narkoba,” kata Kapolsek Neglasari kompol Sutrisno, Minggu (14/2/2016).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Sutrisno, jajarannya melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, petugas mendapatkan petunjuk informasi tersebut benar.
“Setelah melakukan penyelidikan, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka CFS di rumahnya. Dari penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba,” jelas Sutrisno.
Selanjutnya, tersangka CFS dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Neglasari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rus)