Banten Hits – Sebanyak 3.270 batang cerutu dari Inggris senilai Rp640 juta, dimusnahkan Ditjen Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (16/2/2016). Pemusnahan ribuan batang cerutu dengan cara dibakar juga turut disaksikan Polres Bandara.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, ribuan cerutu tersebut adalah salah satu dari 16 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Kata dia, Cerutu tidak dilarang hanya bisa dibawa sebanyak 25 batang.
“Cerutu itu boleh dibawa asalkan tidak melebihi batas yang ditentukan dan tidak dikenakan pajak impor. Tetapi, lewat dari itu akan kita tahan dan tidak boleh dibayar, tetapi harus di musnahkan,” tegas Heru.
Heru mengungkapkan, penyelundupan Cerutu ke Indonesia baru kali pertama dan dilakukan penahanan.
“Cerutu ini yang terbesar dan pertama kali kita melakukan penahanan. Kalau rokok sudah biasa. Sekali lagi saya katakan, Cerutu itu boleh dibawa asalkan tidak melebihi batas yang ditentukan,” pungkasnya.(Nda)