Banten Hits – Petugas Reskrim Polsek Teluknaga mengamankan RS alias Tilung (31) warga Kota Tangerang saat duduk di sebuah bengkel, Kamis (18/2/2016). Saat digeledah, Polisi menemukan Sabu yang ia simpan di dalam bungkus rokok.
“Saat digeledah ternyata pelaku menyimpan Sabu didalam bungkus rokok,” ujar Kapolsek Teluknaga AKP Supriyanto kepada Banten Hits.
Tilung diduga merupakan pengedar Sabu di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Kepada Polisi, Tilung mengaku mendapat barang tersebut dari seorang pria berinisial WS alias Lobak (30).
Mendapat informasi tersebut, Polisi langsung bergerak untuk menangkap Lobak yang juga warga Kota Tangerang. Polisi menangkap Lobak saat tengah berada di salah satu warnet.
“Pelaku kedua langsung kami tangkap di sebuah warnet,” ucapnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya, kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Nda)