Mahasiswa Desak KPK Ungkap Aktor Utama di Balik Kasus Suap Bank Banten

Date:

Banten Hits – Kasus suap untuk memuluskan pendirian bank Banten yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Pasca ditangkapnya dua anggota DPRD Banten SM Hartono dan Tri Satya Santosa serta Direktur PT Banten Global Develpoment (BGD) Ricky Tampinongkol, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (1/12/2015) lalu, tak sedikit anggota DPRD Banten yang langsung diperiksa penyidik KPK.

Bahkan tak sedikit pula para wakil rakyat di Provinsi tersebut yang nyata-nyata mengembalikan uang suap tersebut kepada KPK. Yang teranyar, KPK menggeledah ruang Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Banten, Selasa (16/2/2016).

Dari penggeledahan tersebut, KPK membawa satu koper yang diduga berisi dokumen terkait dengan kasus yang kini tengah didalami. Selang satu hari kemudian, Rabu (17/2), penyidik kembali ke kantor DPRD dan memeriksa sejumlah anggota Dewan. (BACA: Datangi Kantor DPRD Banten, KPK Kumpulkan Anggota Dewan)

Dukungan moril kepada lembaga antirasuah itu pun mengalir. KPK diminta mengusut tuntas kasus suap tersebut dan mengungkap aktor utama dalam kasus yang menyita perhatian publik di Tanah Jawara.

“Kami meminta KPK mengungkap aktor utama dibalik suap Bank Banten. Mereka yang terlibat harus diadili demi tegaknya hukum. Uang yang berpindah tangan itu sudah termasuk korupsi dan bersifat kolektif serta sistemik,” kata Muhammad Amin dalam orasinya saat menggelar unjuk rasa di depan kampus IAIN SMH Banten, Kamis (18/2/2016).

Menurut mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman 30 ini, para pihak yang terlibat dalam kasus suap tersebut tak mencerminkan sebagai penolong rakyat.

“Mereka sama sekali tak menunjukan penolong rakyat, tapi seperti rampok rakyat,” tegas mahasiswa IAIN ini.

Terkait dengan adanya pengembalian uang suap oleh sejumlah anggota DPRD, mahasiswa jurusan Hukum ini mengatakan, sesuai UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Pasal 5 ayat 1 huruf a, pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana sebuah tindak pidana korupsi.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...