Banten Hits – Dua pelaku jambret asal Lampung, R dan AR ditangkap petugas Reskrim Polsek Cikupa, di Jalan Pemda Tigaraksa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/2/2016).
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata tajam (sajam), dua unit hanphone, dan satu unit sepeda motor Satria FU.
Polisi menangkan kedua pelaku saat akan beraksi kembali di Jalan Raya Serang. Sebelumnya, dua pelaku ini berhasil merampas sepeda motor milik mahasiswa bernama Fanni.
“Kedua pelaku berhasil kita amankan saat akan kembali berakasi,” kata Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko.
Salah satu dari kedua pelaku, yakni AR diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Keduannya juga diketahui kerap beraksi di wilayah Cikupa.
“Satu orang pelaku residivis dengan kasus yang sama,” jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Nda)