Banten Hits – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kerap dinilai hanya sebatas seremoni yang sulit dijadikan rencana pembangunan daerah dari tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten pada tahun berikutnya.
Namun hal tersebut dibantah Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi yang menyebut, Musrenbang merupakan salah satu proses usulan pembangunan yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Enggak lah, kalau dulu mungkin boleh, di tengah jalan ada anggota Dewan saat reses rubah rencana, kalau sekarang enggak,” ujar Erwan, kemarin.
Menurutnya, Dana Dana (DD) tidak masuk pada rencana Musrenbang Kabupaten, sehingga langsung dapat dikelola dan rencanakan oleh Pemerintah Desa untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur, pendidikan, pertanian, dan lingkungan di Desa tersebut.
“Anggaran di Desa sudah jelas Rp1,2 Miliar untuk pembangunan Desa,” jelasnya.
Kata dia, mekanasime pembangunan di Desa yang diamanatkan Presiden Joko Widodo menyebutkan, rencana pembangunan di Desa tidak mesti melalui proses tender, artinya bisa dilakukan dengan cara swakelola dengan catatan anggaran pembangunan tidak lebih di atas Rp200 juta.
“Kalau ada lima rencana pembangunan kan itu hanya Rp1 Miliar, sebab amanat Pak Presiden tidak melaui proses tender kalau dilakukan swakelola,” pungkasnya.(Nda)