Banten Hits – Surat Keputusan (SK) yang diitujukan kepada Kepala dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pemberhentian dan pengangkatan bagi pejabat tinggi pratama yang mengelola administrasi kependudukan yang menjadi instansi vertikal telah diterima Pemkab Pandeglang.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat Agus Riyanto mengatakan, pelimpahan kewenangan terhadap Disdukcapil yang menjadi instansi vertikal sudah tertuang dalam Permendagri No 76 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Sesuai dengan Permendagri No 76, kita tentunya menerima kebijakan yang berkaitan dengan kebijakan pusat,” ujar Agus kepada awak media, Kamis (25/2/2016).
Kata Agus, pihaknya kini tengah mempersiapkan teknis pemberhentian dan pengangkatan bagi dua pejabat tersebut, apakah dikukuhkan oleh Bupati baru atau tidak.
“Nanti kita lihat, kita persiapkan telaah dari pusat yang berkaitan hal pengangkatan dan pemberhentain itu,”pungkasnya.(Nda)