Banten Hits – Dua terdakwa kasus dugaan pencurian mobil, Rikma dan Epa Komarudin alias Epok terpaksa mengaku sebagai pencuri mobil pickup lantaran tidak kuat siksaan oleh anggota Tim Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
“Saya terpaksa mengakui (mencuri) pak, karena tidak kuat dipukuli, disetrum dan kuku-kuku saya dicabut,” kata Rikma saat menjadi saksi terdakwa Encep Hudaya alias Cepot di dalam persidangan yang dipimpin hakim Bambang Pramudwiyanto, di PN Serang, Rabu kemarin.
Epok, Rikma, Cepot, Deni Alamsyah, dan Mulyadi (oknum anggota Polres Serang) oleh jaksa penuntut umum didakwa bersama-sama mencuri sebuah mobil Mitsubishi T120ss pada Juli lalu, di lingkungan Penancangan, Kota Serang.
Diungkap dalam dakwaan, saksi Epa Komarudin dihubungi Mulyadi soal sasaran mobil Mitsubishi T120ss yang akan dicuri terletak di depan sebuah minimarket panancangan Kota Serang.
Semua dakwaan tersebut dimentahkan oleh saksi Rikma, Epok dan terdakwa Cepot.
“Semua keterangan di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak benar pak hakim. Saya mengakui dan menandatangani BAP, karena sudah tidak kuat Dipukulin, disetrum, dan dicabuti kukunya,” kata Rikma lantang.
Meski dicecar jaksa yang tak percaya pernyataan saksi dan terdakwa, mereka tetap menyatakan tidak melakukan pencurian.
“Saya sudah bersumpah demi Allah, saat tanggal kejadian saya di rumah,” kata Epok, saat ditanya pengacara terdakwa Cepot.
Bahkan, Jaksa di persidangan memeriksa kondisi kaki saksi yang katanya dicabut kukunya.
“Nih pak, bekasnya masih ada, kalau bekas pukulan dan setruman sudah tidak ada. Sudah lima bulan yang lalu sejak saya ditahan,” kata Rikma.
Kasatreskim AKBP Rizal Samelino membantah pernyataan para saksi dan terdakwa yang menyebut pihaknya melakukan kekerasan selama proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, apa yang dikatakan saksi dan terdakwa tidak benar.
“Ah, tidak ada, nggak benar itu. Tapi itu hak terdakwa bicara begitu,” kata Arrizal, Kamis (25/2/2016).(Rus)