Bawa Sajam, Lintar Digelandang ke Mapolsek Pagedangan

Date:

Banten Hits – BWR alias Lintar (20) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Petugas dari Polsek Pagedangan yang tengah menggelar operasi cipta kondisi Minggu (28/2/2016) dini hari tadi harus mengamankan pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan ini ke Mapolsek.

Penyebabnya, Lintar, yang tinggal di Kampung Dukuh Pete, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang ini kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau oleh petugas saat operasi cipta kondisi, di Jalan Clauster Alicante, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan.

“Ya, satu orang pemuda kita amankan karena membawa pisau dapur yang ia selipkan di pinggangnya,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Endang Sukmawijaya.

Kepada Polisi, Lintar mengaku, jika pisau yang ia bawa hanya untuk berjaga-jaga dari orang yang ingin berniat jahat kepadanya.

“Pengakuannya hanya untuk jaga-jaga, tapi kita akan terus periksa khaswatir pisau ini sengaja ia bawa untuk melakukan kejahatan,” jelas Endang.

Pelaku dan bersama barang bukti yang kini masih berada di Mapolsek bisa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 21 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Hak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...