Satpol PP Lebak Bongkar Bangli di Jalan Sultan Hasanudin

Date:

Banten Hits – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Lebak membongkar sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di Jalan Sultan Hasanudin, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Selasa (1/3/2016).

Bangli dibongkar, lantaran hingga saat ini tak juga memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Peringatan yang dilayangkan Dinas terkait pun tak juga digubris pemilik bangli.

“Bangunan itu kita terpaksa tertibkan dan bongkar. Pemilik sudah kita coba hubungi, beberapa kali melalui surat dan teguran langsung. Tapi tidak digubris,” kata Kepala Seksi penegakan Perda Pol PP Lebak, Mohammad Syafei, kepada wartawan.

Ia menjelaskan, bangli yang berdiri sudah melanggar Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 tentang Gubug Liar, IMB dan Izin lainnya.

“Sudah jadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, kalau ada bangunan yang tidak punya izin dan tidak sesuai aturan harus ditertibkan,” jelasnya.

Sementara itu, Sanatra salah seorang pemilik bangunan mengeluhkan, penertiban yang dilakukan petugas, lantaran menurutnya tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kalau kami tahu ini mau dibongkar, kami sendiri yang akan bongkar,” keluhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...