Banten Hits – Menjadi Kota penyangga Ibu Kota Jakarta. Penyalahgunaan Narkoba, baik pengedar maupun pemakai masih sangat rawan terjadi Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Sepanjang bulan Januari-Februari 2016, Kepolisian Resort (Polres) Tangsel berhasil mengungkap 33 kasus penyalahgunaan Narkoba. Dari puluhan kasus tersebut, 21 pelaku berhasil diamankan. Barang bukti Narkoba yang juga turut diamankan dari pengungkapan tersebut didominasi jenis Sabu.
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, di bulan Januari, jajarannya mengungkap 15 kasus penyalahgunaan Narkoba. Jumlah tersebut meningkat pada bulan berikutnya.
“Bulan Februari 2016 kemarin pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel mengalami peningkatan 20 persen, menjadi 18 kasus dibanding Januari,” ungkap Ayi.
Dari 21 pelaku penyalahgunaan Narkoba yang dibekuk, barang bukti yang diamankan diantaranya, Sabu seberat 231,78 gram dan Ganja seberat 43,9 gram.
“Peredaran Narkoba di Tangerang Selatan di dua bulan pertama tahun 2016 ini didominasi Sabu kemudian disusul Ganja,” terang Kapolres.
Kepolisian setempat bertekad bersama dengan jajaran Polsek di bawahnya untuk terus melakukan operasi pemberantasan dan pencegahan peredaran Narkoba.
Para pengedar dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
“Sedangkan, terhadap korban penyalahgunaan Narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” pungkasnya.(Nda)