Polisi Akan Periksa Urine Anak Rano Karno

Date:

Banten Hits – Mengalami kecelakaan di Jalur Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Rabu (9/3/2016), mobil Honda HR-V silver bernopol B 1776 SGM yang dikemudikan anak Gubernur Banten Rano Karno, Rakha Widyarma, mengalami kerusakan parah pada bagian depan.

Kecelakaan yang melibatkan anak angkat sang Gubernur terjadi sekira pukul 11.00 WIB. Rakha diduga mengantuk saat mengendarai mobilnya dari arah Tangerang menuju Jakarta.

Tak hanya mobilnya yang ringsek, Rakha juga dikabarkan dilarikan ke sebuah Rumah Sakit. Namun, belum diketahui pasti Rumah Sakit mana yang menjadi tempat perawatan Rakha setelah mengalami kecelakaan tersebut.

“Untuk dibawa kemananya, masih dalam pencarian unit Laka Lantas Polres Bandara Soetta,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, AKP Kasiono.

Guna kepentingan penyelidikan, pihak Kepolisian setempat akan melakukan pemeriksaan urine terhadap Rakha.

“Akan dicek urine juga untuk kepentingan penyelidikan,” terangnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2012 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis satu tahun kurungan penjara terhadap Rakha dan teman dekatnya Karina.

Dikutip dari okezone.com, Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan Narkoba, yakni kasus pemesanan lima butir ekstasi dari Malaysia

“Terdakwa Rakha dan Karina dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, maka terdakwa dijatuhkan pidana satu tahun. Dipotong masa tahanan yang sudah dijalani, sisa masa tahanan dijalani di pusat rehabilitasi,” tegas hakim yang diketuai Dehel Kasandan dalam persidangan, Kamis (30/8/2012).

Dalam putusannya tersebut, sisa masa tahanan yang akan dijalani Rakha akan dihabiskan di pusat rehabilitasi RSKO Cibubur. Sementara Karina akan direbalitisasi di UPT rehabilitasi BNN Lido.

Keduanya didakwa Pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, Pasal 111, 113, 114, dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 hingga 20 tahun. Namun dalam tuntutannya, JPU mengubah dengan menuntut keduanya satu tahun penjara.(Nda) 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...