Arief Akan Tutup Pelaku Usaha di Kota Tangerang yang Tak Bertanggungjawab

Date:

Kota Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah kembali menegaskan komitmen Pemkot Tangerang untuk memberikan kemudahan terkait pelayanan perijinan. Namun demikian, wali kota meminta kepada para pelaku usaha untuk ikut bertanggung jawab terhadap persoalan kota.

“Harus ada tanggung jawab sosial dari apa yang Bapak, Ibu bangun,” kata wali kota di hadapan 80 pelaku usaha peserta Sosialisasi Pelayanan Perijinan yang dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) di Ruang Akhlakul Karimah, Kamis (10/03/2016).

Arief mengatakan, dirinya sudah menugaskan BPMPTSP untuk melakukan evaluasi terhadap ijin pembangunan yang dikeluarkan. Bahkan, yang mengajukan ijin pembangunan perumahan di Kota Tangerang harus melengkapi diri dengan sistem saluran air yang jelas, harus ada sumur resapan, tandon dan sistem lalu lintas yang jelas juga. 

“Ini penting karena seiring dengan pertumbuhan kota kalau kita tidak melakukan pengendalian kita akan menikmati hasil negatif dari apa yang kita bangun, macet dan banjir. Ini saya pernah ketemu RW dia bilang dulu enggak banjir, terus saya tanya dulu tanah kosong yang bikin kontrakan segala macem siapa? Itukan masyarakat harusnya juga ikut terlibat dan bertanggung jawab atas apa yang mereka bangun,” ucapnya.

Wali Kota juga dengan tegas mengatakan, dirinya tak segan akan menutup restoran, rumah makan atau warung sekalipun yang tidak menyediakan saluran penyaring.

Kemudian terkait birokrasi perijinan yang dianggap menjadi salah satu permasalahan yang menghambat perkembangan dunia usaha, Wali kota menegaskan bahwa persoalan perijinan bukan hanya terletak pada persoalan birokrasi namun juga pada budaya di kalangan masyarakat.

“Kita butuh pemahaman bahwa persyaratan itu harus kita tempuh dan kita lalui. Jadi masyarakat mintanya cepet tapi jadi lambat karena dibikin mereka sendiri. Baik itu karena prosedur enggak ditempuh atau syaratnya kurang. Kita ijin mau dibikin tiga jam jadi juga tidak masalah asalkan persyaratan lengkap,” ujarnya.

Arief menyontohkan, dirinya pernah dikomplain oleh orang yang mengajukan ijin pembangunan sekolah. Namun setelah Arief menanyakan langsung ke Kepala BPMPTSP Kota Tangerang Karsidi, ternyata sekolah tersebut belum dilengkapi dengan Amdal.

“Saya juga pernah ngobrol dengan bu Menteri LH, agar amdal bisa lebih cepat ijinnya. Karena Permen LH itu bilang bahwa amdal itu butuh waktu sampai 90 hari. Makanya sekali lagi saya tegaskan, kita pemkot komitmen bagaimana kita memberikan kemudahan walaupun kita dihadapkan pada aturan-aturan,” jelasnya.

Wali kota juga menyebut program yang sudah dilakukan Pemkot Tangerang sebagai komitmen terhadap kemudahan ijin di antaranya, pelayanan perijinan online, mobil keliling dan perijinan langsung. 

“Dan itu komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.(Humas Pemkot Tangerang)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...