Banten Hits – DPRD Kabupaten Pandeglang tak mampu berbuat banyak terkait sekolah-sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) berstatus swasta yang kekurangan Ruang Kelas Baru (RKB).
Alasan bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, menjadi salah satu penyebab wakil rakyat di daerah hanya mampu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Agama (Kemenag). (BACA: Siswa MTs Sulamul Falah Pandeglang Belajar di Gudang)
“Itu di bawah Kementerian Agama, bukan leading sektor kita. Kita hanya bisa mengingatkan dan memberikan rekomendasi kepada mereka (Kemenag-red) mana-mana saja sekolah yang harus jadi skala prioritas,” ujar anggota Komisi IV DPRD Pandeglang, Yangto, kepada Banten Hits kemarin.
Ia menjelakan, keuangan daerah tidak mengalokasikan anggaran untuk membantu sekolah-sekolah yang kekurangan RKB tersebut.
“Kita memang tidak bisa berbuat apa-apa, karena APBD tidak mengalokasikan. Dananya langsung dari pusat, kecuali anggarannya dikasih ke kita, mungkin kita bisa pertanggungjawabkan,” pungkasnya.(Nda)