Banten Hits – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung didesak menuntaskan kasus korupsi renovasi RSUD Adjidarmo Rangkasbitug tahun 2003 senilai Rp2,3 Miliar.
Korps Adhyaksa pun diminta tak hanya berhenti pada mantan Dirut RSUD Adjidarmo Noorsadono yang sudah menjalani masa hukumannya di penjara. Sejumlah orang yang diduga ikut menikmati duit haram tersebut juga diharapkan bisa dijebloskan ke balik jeruji besi.
“Kami menyayangkan kenapa hanya Dirut RSUD saja yang menjadi korban, padahal jelas-jelas tiga pimpinan DPRD saat itu ikut menikmati uang korupsi Rp1,8 Milar dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa mereka tidak ditahan, bahkan salah satu dari ketiga pimpinan DPRD kini kembali menjadi wakil rakyat,” kata Aktivis Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) Lebak, Muhamad Arif, kepada Banten Hits, Selasa (22/3/2016).
Kejaksaan juga diminta untuk tidak mem-peti-eskan kasus yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
“Kami minta penanganan kasus korupsi ini dan kasus-kasus lainnya yang ditangani Kejari tidak pandang bulu dan tidak tumpul saat menyentuh pejabat kelas atas,” tegas Ketua Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemak) Banten, Egi Hendrawan menambahkan.
Sementara, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Kepala Kejari Rangkasbitung Rini Hartati tidak memberikan respon ihwal hal tersebut.(Nda)