Banten Hits – Sepanjang bulan Maret 2016, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengamankan 21 tersangka penyalahgunaan Narkoba, dari 18 laporan yang ada di Polresta maupun Polsek.
“Semua tersangka ini merupakan hasil ungkapan selama satu bulan terakhir,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema, kepada wartawan, Rabu (30/3/2016).
Dari 21 tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan bungkus Sabu dan Ganja kering siap edar.
“Barang bukti yang kita amankan, 6 gram sabu dan 1,72 kilogram ganja siap edar,” ungkapnya.
Pemberantasan Narkoba tak hanya berhenti kepada para tersangka tersebut. Pihaknya, lanjut Irman tengah mengusut keterlibatan narapidana yang berada di dalam Lapas Tangerang.
“Kita sedang bentuk tim untuk mendalami keterlibatan napi dari dalam lapas,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Nda)