Pembangunan Taman Kota Rangkasbitung Langgar Kepres Pengadaan

Date:

Banten Hits – Pembangunan Taman Kota Rangkasbitung di Jalan Abdi Negara Rangkasbitung mendapat sorotan. Pembangunan yang dibiayai ABPD tahun 2015 senilai Rp2 Miliar tersebut justru dinilai melanggar Keputusan Presiden (Kepres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Tak hanya proyek itu, proyek lainnya yang juga diduga bermasalah adalah proyek perbaikan saluran pembuangan air sepanjang jalan Multatuli tahun 2016 yang nilainya juga Miliaran rupiah.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak Pipit Candra mengatakan, pengalihan proyek menjadi swakelola disebut telah melanggar Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pasalnya, proyek tersebut seharusnya harus melalui tahapan lelang terlebih dahulu lantaran masuk dalam klasifikasi belanja modal, bukan masuk pada kategori bersifat spesifikasi dan rahasia.

(BACA: Pemkab Lebak Alokasikan Rp2 Milar Penataan Trotoar, Urban Institute: Penataan Kota Penting, Tapi Tidak Mendesak!)

“Berdasarkan Kepres 80 itu, pengalihan pelaksanaan proyek sudah melanggar dan melawan hukum,” ujar Pipit, di Rangkasbitung, Minggu (3/4/2016).

Pipit menjelaskan, di Pasal 1 Keppres No. 80 Tahun 2003 dan Pasal 1 Perpres No. 8 Tahun 2006 menerangkan, bahwa swakelola merupakan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh institusi. Dalam pelaksanaannya, dapat dilaksanakan oleh PPK, instansi Pemerintah lain atau kelompok masyarakat/LSM penerima hibah.

“Pekerjaan swakelola itu pekerjaan yang bertujuan meningkatkan kemampuan teknis SDM institusi yang bersangkutan (diklat, beasiswa, kunjungan kerja); pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyakarat, pekerjaan yang dari segi besaran, sifat, lokasi, atau pembiayaan tidak diminati penyedia barang/jasa; pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar, dan masih ada sejumlah pekeerjaan lain yang memang termasuk dalam swakelola,” beber politisi Partai Golkar ini.

“Sudah bisa kita simpulkan, mana saja proyek yang boleh diswakelola dan tidak. Jadi, kedua proyek itu sudah bertentangan dengan Kepres dan Perpres,” sambungnya.

Pipit juga menyoroti kinerja Dinas Bina Marga (DBM) Lebak, terutama bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. Ia menyebut, bidang ini sudah menyimpang dari tupoksi.

“Masa iya, ada Kabid sekaligus pelaksana proyek. Itu salah satu nya, proyek taman kota dan saluran pembuangan air. Itu dikerjakan secara swakelola oleh Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan (Entoy Saepudin-red),” tegasnya.

Menurutnya, kapasitas Entoy sebagai pelaksana langsung kegiatan atau sebagai pemborong, sudah jelas-jelas melanggar Kepres 80. Belum lagi, banyak proyek yang bernilai di atas  Rp200 juta justru pengelolaannya dilakukan secara swakelola.

“Kalau yang namanya pemeliharaan ya tugasnya pemeliharaan, bukan melaksanakan pembangunan. Kalau gitu, untuk apa ada bidang-bidang lain,” tukasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...