Banten Hits – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang bersama Organda akan membahas terkait penyesuaian tarif angkutan umum pasca terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan (Menhub).
“Kita sih belum dapat surat edarannya, baru tahu dari media. Tapi, kita akan komunikasi dengan Organda, karena menentukan tarif tidak bisa sepihak,” kata Kepala Dishub Kota Tangerang Engkos Zarkasi, Senin (4/4/2016).
Rencananya pembahasan akan dilakukan pada hari ini, namun hal tersebut urung dilakukan lantaran pihak Organda yang belum bisa dihubungi.
“Kita maunya hari ini komunikasi dulu, tapi Ketua Organda belum bisa dihubungi. Besok mungkin ketemu dan kita bahas. Nanti, kalau penyesuaian tarif sudah disepakati, baru ditetapkan dalam SK Walikota,” jelas Engkos.
Untuk diketahui, Surat Edaran Menhub Nomor 15/2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi dikeluarkan setelah turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal April 2016.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk dapat menyesuaikan tarif angkutan di wilayah mereka masing-masing masing secara nasional. Penurunan tarif secara nasioanal tersebut akan diberlakukan pada 7 April 2016.(Nda)