Banten Hits – Jajaran Satuan Narkoba Polresta Tangerang menangkap DNB (29) dan AB (25). Keduanya diduga merupakan pengedar Sabu, di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, pihaknya terlebih dahulu meringkus DNB di kontrakannya. Dari DNB, pengembangan dilakukan hingga akhirnya berhasil menangkap AB.
“kita tangkap DNB lalu kita kembangkan dan berhasil mengamankan tersangka kedua AB,” kata Agus, Rabu (6/4/2016).
Dari kedua pemuda yang tak mempunyai pekerjaan ini, Polisi mengamankan empat bungkus Narkoba jenis Sabu yang siap edar. Agus menuturkan, pengakuan tersangka nekat menjual lantaran terdesak kebutuhan ekonomui.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Tangerang. Kedunya, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Nda)