Banten Hits – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung tengah mendalami dugaan korupsi pada dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kabupaten Lebak.
Kejari menemukan adanya dugaan korupsi yang dilakukan pengelola PNPM, di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Kalanganyar, sehingga berpotensi adanya kerugian Negara sebesar Rp380 juta.
“Ya, sudah kami limpahkan berkasnya ke Pidsus untuk dilanjuti dan dinaikan statusnya ke tahap penyelidikan,” kata Kasi Intel Rangkasbitung, Sutjipto, saat menggelar ekspose, Rabu (6/4/2016).
Namun, untuk saat ini, pihaknya belum bisa menyebutkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, pada pekan depan setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, ekspose akan kembali dilakukan oleh Pidsus untuk menyampaikan sejumlah nama yang diduga terlibat.
“Nantilah minggu depan. Sekarang baru pelimpahan Puldata dan Pulbaket saja dari kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rangkasbitung, Roby Arpan membenarkan, berkas kasus tersebut telah diterima, dan secepatnya sejumlah pihak bakal diperiksa.
“Ya, kami telah menerima berkasnya dari Kasi Intel, dan secepatnya kita lakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, diduga pihak UPK tidak menyalurkan dana simpan pinjam kepada masyarakat penerima program per 2012-2014. Padahal seharusnya, dana SPP tersebut digulirkan secara intensif setiap tahun.(Nda)