Banten Hits – A (35(, R (34), AI (25), dan AZ (18) ditangkap jajaran Kepolisian di sebuah kontrakan di Jalan Bhayangkara 1, Kampung Buaran RT 05 RW 01, Kelurahan, Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (6/4/2016) malam.
Polisi mengamankan keempatnya setelah adanya laporan dari warga yang resah dengan suasana salah satu kontrakan. Warga menduga, penghuni kontrakan tengah berpesata Narkoba.
Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, jajaran Polsek Serpong yang mendapat laporan dari warga langsung meluncur ke kontrakan yang lokasinya berada di paling pojok. Sekira pukul 23.00 WIB, kontrakan tersebut memang tengah ramai oleh sejumlah pemuda.
“Saat digerebek, di dalam kontarakan ada empat orang. Satu paket Sabu siap pakai lengkap dengan alat hisap juga ada di dalamnya,” ungkap Mansuri, Kamis (7/4/2016).
Keempat orang yang langsung diamankan ternyata sudah menjadi incaran pihak Kepolisian dalam kasus yang sama.
“Ya, memang sudah DPO. Berkat laporan warga dan juga cepatnya respon petugas, kami bisa mengamankan keempatnya,” ujarnya.
Dari keterangan awal, keempat tersangka mengaku mendapatkan langsung barang Narkoba tersebut dari seorang bandar di Bogor. Transaksi barang terlarang itu pun diakui mereka tidak hanya sekali dilakukan, melainkan sudah beberapa kali.
Kini, keempat tersangka mendekam di jeruji Polsek Serpong untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian masih terus melakukan pengembangan adanya kemungkinan keempatnya juga sebagai pengedar bukan hanya sekedar pemakai.(Nda)