Banten Hits – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Munas Jakarta Djan Farid, memastikan kubunya tak akan hadir dalam Muktamar Islah PPP yang digelar mulai Jumat-Minggu (8-10/4/2016). Djan menilai, pihaknya lebih menaati putusan Mahkamah Agung yang telah mengesahkan kepengurusannya.
Pernyataan itu disampaikan Djan Farid saat menghadiri Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Banten di rumah makan S Rizki, Kota Serang, Kamis (7/4/2016). Turut hadir juga Sekjen PPP Ahmad Dimyati Natakusumah.
“Kami menaati putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 dan secara tegas menolak muktamar berlabel islah,” ujar Djan Farid kepada awak media.
Djan mengatakan, kepengurusan Munas Jakarta merupakan kepengurusan sah meski Kementerian Hukum dan HAM mengaktifkan kembali kepengurusan Muktamar Surabaya. Putusan kasasi di MA pada tanggal 2 November 2015, menurut Djan, menjadi patokan sahnya kepengurusan Jakarta.
Atas dasar itu, kubu Djan menolak digelarnya muktamar islah. Djan menyebut kepengurusannya tetap solid meski sejumlah pihak mendorong agar muktamar islah dihadiri dua kepengurusan yakni hasil Muktamar Jakarta dan Muktamar Surabaya.(Rus)