Banten Hits – Zul Fahmi (30), terpidana kepemilikan sabu yang melarikan diri di ruang tahanan PN Tangerang, Selasa (5/4/2016) lalu, berhasil ditangkap tim gabungan Polresta Tangerang, Polres Metro Tangerang, Polres Tangsel, dan Kejari Tigaraksa di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Cemplang, Kelurahan Leuwi Liang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/4/2016).
“ya benar, dia sudah ditangkap kembali pada jam 3 pagi tadi,” jelas Irman saat dihubungi Banten Hits, Minggu (10/4/2016) siang.
Menurut Irman, sesaat setelah diringkus, pria asal Aceh itu langsung dibawa seksi pidana umum Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang untuk menjalani pemeriksaan.
“sudah dibawa oleh pihak Kejari untuk melakukan proses hukum,” ujar Irman.
Zul merupakan tahanan titipan Polres Kota Tangerang yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tangerang, Kecamatan Jambe. Dia melarikan diri dari ruang tahanan PN Tangerang saat divonis hukuman selama 10 tahun penjara.
Diketahui, Zul yang merupakan komplotan Narkoba asal Aceh ini menerima vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, Arsad, yang menuntutnya 15 tahun bui.(Rus)