Terpidana Narkoba yang Kabur di PN Tangerang Ditangkap

Date:

cec26473b9407339b1e57cdad4eafc96

Banten Hits – Zul Fahmi (30), terpidana kepemilikan sabu yang melarikan diri di ruang tahanan PN Tangerang, Selasa (5/4/2016) lalu, berhasil ditangkap tim gabungan Polresta Tangerang, Polres Metro Tangerang, Polres Tangsel, dan Kejari Tigaraksa di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Cemplang, Kelurahan Leuwi Liang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/4/2016).

“ya benar, dia sudah ditangkap kembali pada jam 3 pagi tadi,” jelas Irman saat dihubungi Banten Hits, Minggu (10/4/2016) siang.

Menurut Irman, sesaat setelah diringkus, pria asal Aceh itu langsung dibawa seksi pidana umum Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang untuk menjalani pemeriksaan.

“sudah dibawa oleh pihak Kejari untuk melakukan proses hukum,” ujar Irman.

Zul merupakan tahanan titipan Polres Kota Tangerang yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tangerang, Kecamatan Jambe. Dia melarikan diri dari ruang tahanan PN Tangerang saat divonis hukuman selama 10 tahun penjara.

Diketahui, Zul yang merupakan komplotan Narkoba asal Aceh ini menerima vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, Arsad, yang menuntutnya 15 tahun bui.(Rus)

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...