Mau Bikin E-KTP, Warga di Pandeglang Dipungut Rp20 Ribu

Date:

50375b9b20459b1be020b59ce0f9c862

Banten Hits – Warga yang akan membuat KTP Elektronik atau E-KTP di Kecamatan Pandeglang dipungut biaya Rp20 ribu oleh petugas Kecamatan setempat.

“Bulan kemarin, saya mau bikin KTP. Setau saya itu kan gratis, tapi pas di Kecamatan, saya malah diminta uang Rp20 ribu untuk administrasi,” tutur Khoirul Anwar Siregar,” kepada awak media kemarin.

Kata Anwar, uang Rp20 ribu yang dikenakan kepada setiap pemohon tersebut untuk membeli tinta.

“Pegawai itu bilang buat administrasi, beli tinta,” kata Koirul menirukan ucapan sang pegawai kepadanya.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Darma Indonesia Bambang Ferdiansyah mengatakan, terkait pungli tersebut pihaknya sudah melayangkan surat dan sudah mendapatkan jawaban dari pihak Kecamatan. Sedangkan untuk menindaklanjuti, LBHnya juga akan melayangkan surat kepada Bupati, Gubernur Banten dan Ombudsman.

“Setelah itu akan kita laporkan secara pidana dan perdata kepada penegak hukum. Baik ke pihak Kepolisian dan ke PN Pandeglang atas perbuatan melawan hukum,” jelasnya.(Nda)

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...