Banten Hits – Warga yang akan membuat KTP Elektronik atau E-KTP di Kecamatan Pandeglang dipungut biaya Rp20 ribu oleh petugas Kecamatan setempat.
“Bulan kemarin, saya mau bikin KTP. Setau saya itu kan gratis, tapi pas di Kecamatan, saya malah diminta uang Rp20 ribu untuk administrasi,” tutur Khoirul Anwar Siregar,” kepada awak media kemarin.
Kata Anwar, uang Rp20 ribu yang dikenakan kepada setiap pemohon tersebut untuk membeli tinta.
“Pegawai itu bilang buat administrasi, beli tinta,” kata Koirul menirukan ucapan sang pegawai kepadanya.
Menyikapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Darma Indonesia Bambang Ferdiansyah mengatakan, terkait pungli tersebut pihaknya sudah melayangkan surat dan sudah mendapatkan jawaban dari pihak Kecamatan. Sedangkan untuk menindaklanjuti, LBHnya juga akan melayangkan surat kepada Bupati, Gubernur Banten dan Ombudsman.
“Setelah itu akan kita laporkan secara pidana dan perdata kepada penegak hukum. Baik ke pihak Kepolisian dan ke PN Pandeglang atas perbuatan melawan hukum,” jelasnya.(Nda)