Banten Hits – Satu dari dua pelaku jambret yang kerap beraksi di di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (11/4/2016) malam.
Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko mengatakan, BI (20), ditangkap setelah sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan untuk melancarkan aksinya tiba-tiba saja terjatuh. Ternyata, ban motor yang ia kendarai bersama rekannya tersangkut di bushtap motor korbannya.
“BI berhasil kita tangkap setelah motornya terjatuh. Dan satu tersangka lainnya melarikan diri,” ujar Gunarko, Selasa (12/4/2016).
Kapolsek menuturkan, penjambretan tersebut terjadi saat korban yang dibonceng temannya sedang membalas pesan yang mask ke handphonenya. Tiba-tiba saja, sepeda motor Yamaha Vixion memepet sepeda motor korban. Dengan cepat, seorang pelaku langsung merampas handphone milik korban.
“Korban dan pelaku sempat tarik menarik, kemudian korban teriak. Pelaku yang berniat kabur malah terjatuh karena ban motornya tersangkut pada bushtap motor korban,” urai Gunarko.
untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa yang tak mempunyai pekerjaan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.(Nda)