Banten Hits – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol tiga tahun enam bulan penjara. Tak hanya menuntut hukuman bui, tersangka dalam kasus suap pendirian bank Banten tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsideer lima bulan penjara,” kata JPU KPK, Haerudin, di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (12/4/2016(
Untuk diketahui, dugaan suap pendirian Bank Banten bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ricky, dan dua anggota DPRD Banten SM Hartono (SMH) dan Tri Satya Santosa (TSS), di sebuah rumah makan di bilangan Tangerang Selatan pada 1 Desember 2015 lalu.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 11.000 USD dan Rp60 juta yang dikemas dalam enam amplop. Diduga, uang haram tersebut merupakan pelicin untuk pemulusan pendirian bank Banten.
Ricky disangka melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, SMH dan TSS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Pasal 64 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHU Pidana.(Nda)