Banten Hits – Jajaran Reskrim Polsek Kota Rangkasbitung meringkus tiga kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu diantara ketiga pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kapolsek Kota Rangkasbitung AKP Nono Hartono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat seorang warga bernama Fajar Mulyana, Senin (11/4/2016) datang ke Mapolsek untuk melaporkan adanya pencurian sepeda motor. Pencurian tersebut terjadi saat berlangsungnya hiburan di Kampung Kandang Sapi, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Minggu (10/4) malam.
“Setelah dapat laporan itu, tim Reskrim yang langsung menelusuri berhasil menangkap satu orang tersangka atas nama Herman, warga Pasar Keong Kecamatan Cibadak di wilayah Warunggunung. Karena berusaha melawan, petugas terpaksa menembak kaki tersangka,” ujar Nono, Selasa (12/4/2016).
Selang satu jam setelah meringkus Herman, petugas kembali mengamankan tersangka lain bernama Saad, warga Cempaka Kecamatan Warunggunung di Terminal Kadubanen Pandeglang.
Tak sampai di dua tersangka, Polisi yang terus mengembangkan kasus tersebut dengan keterangan dari kedua tersangka sebelumnya akhirnya berhasil mengamankan Nana, di kediamannya di Kecamatan Warunggunung.
“Kita amankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario A 3930 RR, kunci letter T, dan 1 unit motor Yamaha Mio A 6133 BU,” ucap Kapolsek.
Dua pelaku Herman dan Saad dijerat dengan Pasal 363 dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara kepada Nana, Polisi menjeratnya dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Nda)