Banten Hits – JN dan TM jadi bulan-bulanan warga setelah kepergok mencuri burung Murai di Perum Mustika Blok D 2/3 RT 1 RW 9, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Tigaraksa Kompol Dedy Irawan mengatakan, memanfaatkan rumah warga dalam situasi sepi. Salah satu dari pelaku, masuk lantaran pintu tidak dikunci dan mengambil burung incarannya yanga berada di dalam sangkar.
“Waktu mau ngambil itulah, tetangga sang pemilik burung melihat aksi pelaku dan langsung meneriaki mereka maling,” ujar Dedy,” kemarin.
Alhasil, teriakan warga mengundang warga lainnya yang datang ke lokasi. Tanpa basa-basi, warga langsung melayangkan bogem mentah ke arah dua pelaku.
“Faktor ekonomi alasannya. Mereka sudah dua kali melakukan aksi ini, dan biasanya pagi-pagi,” ungkapnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(Nda)