Banten Hits – Petugas gabungan dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Dinas Tata Kota, Satpol PP dibantu TNI dan Polri, Senin(18/4/2016), membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas tanah negara, tepatnya di sepanjang jalan KH Wasyid, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Bangunan yang sebagian besar dimanfaatkan untuk berjualan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut tidak dilengkapi dengan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, pembongkaran bangli merupakan upaya Pemkot Cilegon untuk menata kota.
Kasi Pengendalian Tata Kota Cilegon Anubi mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap para PKL yang berada di lokasi tersebut, dan menyampaikan bahwa lahan yang ditempati PKL masuk ke dalam rencana penataan kota.
“Ini rencananya akan dibuat trotoar jalan, jadi khusus diperuntukan bagi pejalan kaki,” terangnya.
Tak ada perlawanan dari para PKL saat petugas membongkar bangunan yang menjadi tempat usaha mereka. Bahkan, ada sebagian PKL yang membongkar sendiri bangunan yang ditempatinya.
“Surat pemberitahuan sudah dilayangkan jauh hari sebelum pembongkaran,” pungkasnya.(Nda)