Ogah Disalahkan, Diskoperindagpas Tuding Mangkraknya Resi Gudang Cikeusik Kelalaian Pelaksana

Date:

Banten Hits – Proyek pembangunan resi gudang di Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, mangkrak. Hingga kini, belum ada solusi untuk menyelesaikan proyek senilai Rp3,7 Miliar tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang bersama Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Diskoprindagpas) Olis Solihin, PPTK Diskoperindagpas Zaenal Arif, Kasi Intel Kejari Edius Mana, Kasipudus F. Reza, serta pejabat Diskoperindagpas lainya, Senin (18/4/2016), melakukan eskpos terkait penyelesaian proyek yang seharusnya rampung pada Januari 2016 lalu.

Namun, PT. Mahakar Wiguna Karya selaku pelaksana proyek tak hadir. Alhasil, pembahasan penyelesaian proyek tersebut gagal dilakukan dan dijadwalkan ulang pada Senin mendatang.

BACA: Proyek Resi Gudang Cikesik Pandeglang Rp3,7 Miliar Mangkrak

Kadiskoperindagpas Pandeglang Olis Solihin kepada awak media mengatakan, mangkraknya pembangunan resi gudang tersebut karena murni kesalahan pelaksana. Pasalnya, sebagai pihak pemenang tender dan menandatangi kontrak, PT Mahakar dianggap menyanggupi pengerjaan tersebut.

Menepis tudingan pihak pelaksana yang ditujukan kepada instansinya yang menyebut bahwa perencanaan awal yang sudah tidak sesuai, Olis menuturkan sebagai pengguna anggaran, Diskoperindagpas diakui sudah melakukan perencanaan dengan semaksimal mungkin, dan menilai bahwa perencanaan pada proyek tersebut tidak ada persoalan.

“Ini kelalaian pelaksana, karena mereka tidak mampu menyelesaikan pembangunan Sistem Resi Gudang (SRG) ini. Kami tetap profesional, melakukan pembayaran sesuai dengan hasil pekerjaan yang mereka lakukan,” tegasnya.

Olis menjabarkan, dalam proyek tersebut, pihak pelaksana mengajukan pembayaran sebesar Rp5,5 Miliar, padahal pagu anggaran hanya sebesar Rp3,7 Miliar.

“Perencanaan awal sudah sesuai dan kami tetap berpatokan pada hukum kontrak, adapun pelaksana menganggap itu tidak sesuai, itu dikarenakan pelaksana membuat sendiri perencanaannya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, proyek tersebut merupakan kegiatan optimalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Perdagangan di Disperindagkop Pandeglang dengan nomor kontrak: 511.2/REG.00.1/SPK.LU.RG/PPK/DKPP/2015 dengan Waktu kontrak dimulai pada 28 September 2015. PT Makmur Wiguna Karya merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek senilai Rp3.790.400.00, dengan konsultan perencanaan oleh CV Kreasi Tekniktama Mandiri dan konsultan Pengawas PT Cipta Sarana Mitra Engineering.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...