Tak Berizin, Fakrab Tolak Reklamasi Pantai Bayah

Date:

Banten Hits – Front Aksi Mahasiswa Banten (Fakrab) menolak aktivitas reklamasi Pantai Bayah untuk pembangunan pabrik semen merah putih PT Cemindo gemilang. Pasalnya, Fakrab mensinyalir aktivitas tersebut ilegal alias tak berizin.

“Proses pembangunan dermaga diduga tidak memiliki izin reklamasi pantai, padahal sangat jelas amanat UU No 27 tahun 2007 terkait izin reklamasi pantai merupakan keharusan,” kata Yana Musalev Ketua Fakrab, kepada Banten Hits, Selasa (19/04/2016).

Menurutnya, sesuai dengan UU tersebut sudah ditentukan hingga jarak 4 mil, izin reklamasi perlu dikeluarkan oleh Bupati setempat. Namun, ia mempertanyakan apakah Pemerintah Daerah sudah mengelurkan Perda terkait hal tersebut.

“Kami mempertanyakan apakah Pemkab Lebak sudah mengeluarkan Perda terkait reklamasi pantai di wilayahnya?,” tanya Yana.

Menurutnya, reklamasi yang dilakukan PT Gamma diperkirakan sudah mencapai 80 persen. Namun, selama itu pula masyarakat belum mengetahui bagaiman proses izin ataupun kelengkapan lainnya.

“Jika memang sudah ada izin. Pertanyaannya siapa yang mengeluarkan. Apakah melalui SK Bupati atau apa?,” tanya Yana kembali.

Selain ketidakadaan izin Perda reklamasi, lanjut Yana, Pemprov Banten hingga kini juga belum mengatur soal Tata Ruang Laut.

“Pemprov dinilai tidak ada tindakan, dibiarkan begitu saja. Jadi, berdasarkan hal itu kami tegas menolak reklamasi pantai Bayah,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...