Banten Hits – Sejumlah Desa di Kabupaten Pandeglang sudah terang-terangan menolak keberadaan Bank Keliling. Bahkan, spanduk-spanduk berisi imbauan dan peringatan pun dipasang agar Bank Keliling berkedok Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) tak masuk ke ke perkampungan untuk menawarkan pinjaman uang kepada warga.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat berpandangan, banyak masyarakat yang lebih memilih meminjam modal kepada Bank Keliling lantaran mudahnya proses peminjaman tersebut, jika dibandingkan meminjam ke lembaga perbankan pada umumnya.
BACA: Giliran Warga Cimanuk Tolak Bank Keliling
“Fenomena ini karena mungkin saja warga kesulitan mendapatkan pinjaman ke perbankan, dan ini menjadi kritik kepada Pemerintah Daerah untuk berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat pelaku usaha kecil mendapatkan permodalan,” jelas Sekretaris MUI Pandeglang Entis Sutisna, kepada Banten Hits, kemarin.
Ia mengaku, tak bisa menyalahkan Bank Keliling tersebut lantaran kedua belah pihak saling membutuhkan, meski bunga yang ditetapkan terbilang besar.
BACA: Begini Upaya Pemdes Cimanuk Pandeglang Cegah Warganya Pinjam Uang ke Bank Keliling
“Saya tidak bisa menyalahkan Kosipa, yang mungkin masyarakat pun terbantu walapun pada prosesnya masyarakat harus membayar bunga lebih besar,” ucapnya.
Namun pihaknya mengingatkan, jika dari sudut pandang agama Islam sistem bunga itu haram dan tidak digunakan.
“Kalau dalam agama, pinjam meminjam dengan bunga itu tidak boleh karena mengandung riba, dan rentenir itu haram. Dalam Islam itu adalah bagi hasil namanya. Tapi kembali lagi, jika sudah menyangkut kebutuhan masyarakat susah juga kita bicaranya,” pungkasnya.(Nda)