Banten Hits – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Raya Pandeglang Labuan, di Kelurahan Seruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang bakal ditertibkan petugas.
Pasalnya, para PKL tersebut dinilai telah melanggar Perda tentang Ketertiban, Kemananan dan Kebersihan (K3) dengan cara berjualan di trotoar.
Namun, sebelum penertiban dilakukan, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Banten dan Kabupaten Pandeglang, Senin (25/4/2016), mendata terlebih dahulu para PKL tersebut.
“Sebetulnya pedagang ini tidak boleh berjualan di tempat ini, karena ini kan bahu jalan, dan ada juga yang berjualan di trotoar, kan udah jelas-jelas melanggar K3 dan mengganggu pengguna jalan yang mau lewat,” ujar Kasi Perundang-undangan dan Perda Basat Pol PP Pandeglang, Agus Mulyana, kepada awak media.
Pendataan tersebut sekaligus untuk memberikan sosialiasi kepada para pedagang, meski sebelumnya surat pernyataan telah dibuat.
“Penertibanya nanti, sekarang sosialisasi dulu,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Perda Satpol PP Banten, Aep Saepul Falah menambahkan, pengawasan bukan hanya terhadap para PKL, termasuk kepada para penambangan pasir alias Galian C,
“Dari hari Jumat kami sudah sisir daerah Cigadung, di sana itu bandel, kami suruh buat pernyataan. Kalau hari ini pernyataannya enggak ada, kami eksekusi sekarang,” tegasnya.(Nda)