Banten Hits – Petugas Satpol PP Provinsi Banten dan pandeglang, Senin (25/4/2016), mendata para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, Kelurahan Seruni, Kecamatan Majasari.
Pendataan dilakukan lantaran dalam waktu dekat petugas akan menertibkan para PKL yang dinilai telah melanggar Perda tentang Ketertiban, Kemananan dan Kebersihan (K3).
Mengetahui bangunan yang digunakan untuk mencari nafkah, Uti (34) salah seorang pedagang yang berjualan di samping SPBU Cipacung mengaku tak setuju dengan pembongkaran tersebut.
“Enggak setuju sebenarnya. Kalau dibongkar, Bapak (Satpol PP-red) mau nanggung kami sepenuhnya, kita ini orang kecil,” ketus Uti seraya menunjukan surat peringatan dari Satpol PP.
Padahal, dirinya sudah sepuluh tahun berjualan di wilayah tersebut, dan sepuluh tahun itu pula, warga Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari ini tak pernah dilarang mengais rezeki di lokasi tersebut.
“Saya di sini udah sepuluh tahun, baru kali ini dilarang. Dulu emang Satpol PP ke sini, tapi cuma diminta jaga kebersihan aja,” tuturnya.
Meski menolak, Uti hanya bisa pasrah dengan langkah Pemerintah Daerah yang memberinya kesempatan untuk membongkar sendiri lapak dagangannya hingga 29 April 2016.(Nda)