Banten Hits – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten tengah menunggu itikad baik DPRD Kota Cilegon terkait enam anggota DPRD setempat yang terbukti positif menggunakan obat dari golongan Benzodiazepine, atau biasa yang dikenal sebagai obat penenang.
“Kita masih tunggu hasil dari nama-namanya. Karena, nama-nama itu sendiri menjadi otoritas DPRD untuk membukanya,” kata Kepala BNNP Banten Kombes Pol Herru Februanto kepada awak media, di kantor BNNP Banten, Kota Serang Selasa (26/4/2016).
BACA: Usai Paripurna, Anggota DPRD Cilegon Mendadak Dites Urine
Herru menjelaskan, penggunaan obat anti-cemas tersebut harus disertai bukti penggunaan.
“Mereka harus menunjukan bukti penggunaan Benzodiazepine. Jadi, kalau tidak ada klarifikasi kita anggap mereka itu positif menggunakan (Narkoba-red),” jelasnya.
BACA: BNK Cilegon Kembali Didesak Ungkap Hasil Tes Urine DPRD
Penggunaan terhadap Benzodiazepine bisa juga disebut ilegal jika sesorang yang mengkonsumsi obat tersebut tidak memiliki rekam medis sedang menderita penyakit tertentu.
“Jika rekam medis tidak memiliki penyakit apapun, maka penggunaannya ilegal,” pungkasnya.(Nda)