Banten Hits – Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan 6 tersangka penyalahgunaan Narkotika. Keenam tersangka yang ditangkap di tempat berbeda tersebut merupakan hasil pengkungkapan pada bulan April.
Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Akhmad Denny kepada awak media, Rabu (27/4/2016) mengatakan penangkapan terhadap keenam tersangka bermula dari diamankannya Irfa Heryedi alias Ipong dan Topan Bimantara pada 5 April 2016. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, yakni di Desa Aweh dan Rangkasbitung Barat.
“Setelah mengamankan kedua tersangka dan dilakukan pengembangan, pada tanggal 10 April kita berhasil mengamankan satu tersangka yakni Otan Irawan alias Otan. Tersangka kita amankan saat akan mengkonsumsi Sabu di Muara Ciujung timur,” kata Denny.
Tak hanya berhenti di tiga tersangka, jajaran Satnarkoba juga menciduk tiga tersangka lainnya, yakni Saeful Bahri, Suheri alias Cerry dan Lutvy Aulia.
“Barang bukti yang kita amankan 70% adalah Sabu dan sisanya adalah Ganja. Informasi yang kita dapat, barang yang mereka dapat berasal dari pengedar yang merupakan jaringan lapas,” jelasnya.(Nda)