Pandangan Umum Fraksi terhadap Pelaksanaan APBD 2015 dan Lima Raperda Kota Tangerang

Date:

 

Kota Tangerang – Sembilan fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, secara umum mengapresiasi upaya Pemkot Tangerang dalam pelaksanaan pembangunan dalam APBD Tahun 2015. Mereka juga memberikan masukan-masukan terkait fungsi, manfaat serta kesiapan perangkat-perangkat pelaksanaan terkait ajuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pendapat tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Walikota terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2015 dan lima Rancangan Peraturan Daerah, Senin (2/5/2016) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.

Turidi Susanto dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), menyampaikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan oleh Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah dan segenap jajarannya atas laporan keuangan yang disajikan secara transparan dan akuntabel dengan menggunakan sistem akuntansi berbasis akrual sejak 2014 yang telah sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang standar akuntansi pemerintahan. 

Menurutnya, amanah pelaksanaan keuangan daerah bukan sebatas menilai dan menghitung penggunaan anggaran pembangunan akan tetapi bagaimana proses, telaahan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan keuangan itu sendiri. Kedepan, monitoring dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan guna mendukung kegiatan pembangunan harus terus terkontrol dengan baik. Dengan demikian, setiap kegiatan pembangunan dapat semakin memenuhi sasaran, tepat waktu dan seluruh lapisan masyarakat pun dapat merasakan setiap hasil kerja dan pelayanan Pemkot dan DPRD Kota Tangerang.

Kemudian, terkait penyusunan atau pembentukan serta perubahan Raperda yang telah disampaikan oleh Walikota pada rapat paripurna sebelumnya, 29 April 2016, pada prinsipnya partainya mendukung apalagi jika kesemuanya itu memang bermuara pada  kepentingan dan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang. 

Menurutnya, setiap perubahan tentunya tak dapat dihindari tak terkecuali pada suatu peraturan daerah. Selama itu sesuai dengan kebutuhan dan membawa perubahan kearah yang lebih baik bagi kinerja para pegawai untuk terus mengimplementasikan prinsip good governance dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kota Tangerang, tentu kami mengapresiasi dan mendukung upaya tersebut.

Oleh karena itu, Fraksi Gerindra berharap kepada Pemkot Tangerang agar dalam proses pembentukan dan perubahan Raperda untuk senantiasa memperhatikan aspek hukum, mekanisme penyusunan materi muatan Perdanya agar senantiasa terjadi sinkronisasi antara Perda-Perda yang ada. Dengan demikian, hadirnya Raperda baru atau perubahan tersebut, memang benar-benar bermanfaat bagi tatanan kehidupan masyarakat dan memiliki kekuatan hukum dari segi legalitas formal atau kekuatan payung hukumnya kuat.

“Intinya, Raperda tersebut aman dan nyaman bagi kita semua, Pemkot, DPRD dan masyarakat Kota Tangerang,” imbaunya seraya menyampaikan semoga niat baik kita semua yang diwujudkan melalui hadirnya Perda-Perda yang berkualitas dapat terwujud dan dilaksanakan sebaik mungkin untuk kemaslahatan dan kemajuan masyarakat dan Kota Tangerang.

Selanjutnya, untuk jawaban Walikota atas pemandangan fraksi akan disampaikan pada Sidang Paripurna Jawaban Walikota pada Selasa, 03 Mei 2016.

Adapun lima Raperda usulan Pemkot Tangerang meliputi: Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related