Banten Hits – Setelah hampir dua pekan menjadi polemik, pengelolaan parkir di SMKN 2 Kota Serang dan SMAN 4 Kota Serang akhirnya dinyatakan ilegal oleh Dishubkominfo dan DPPKD Kota Serang. Padahal sebelumnya, Kabid SMA Dinas Pendidikan Kota Serang Lili Mutawali menyebut, penetapan biaya parkir di sekolah dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), selain juga untuk menjaga keamanan.
BACA JUGA: Dindik Kota Serang Sebut Biaya Parkir SMKN 2 untuk Genjot PAD
Menurut UPT Parkir Dishubkominfo Kota Serang Ahmad Yani, pengelola parkir di dua sekolah tersebut tak pernah mengurus izin ke instansinya. Parkir sekolah juga tak ada penambahan pendapatan asli daerah (PAD) sepertinya yang sebelumnya diklaim dinas pendidikan.
“Tidak pernah ada sekolah yang izin untuk retribusi biaya parkir siswa ke sekolah. Lagian juga hal ini bukan kewengan Dishubkominfo. Karena kalau kita hanya mengelola di tepi jalan,” ungkap Ahmad Yani, saat ditemui awak media, Senin(2/5/2016).
Menurutnya, dengan tidak adanya izin retribusi, berarti biaya parkir tersebut ilegal. Karenanya, pihak sekolah harus secepatnya konfirmasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mengurus izinnya.
“Karena kalau tidak akan berbahaya bagi sekolah itu sendiri,” jelasnya.
Di tempat berbeda, Kabid Pendapatan DPPKD Kota Serang Tubagus Agus Suryadin, mengaku malah tidak mengetahuinya adanya pengambilan retribusi siswa. Dia akan dilakukan segera menindaklanjuti perihal parkir di dua sekolah tersebut.
“Kita malah tidak mengetahuinya, Mas. Karena kita hanya bagian di mal dan perusahaan saja. Biasanya juga ada koordinasi dari pihak Dishubkominfo. Tapi, kali ini mah tidak ada. Kita pun akan tindaklanjut dengan mendatangi sekolah satu persatu,” katanya.(Rus)