Banten Hits – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon melakukan sidak ke PT Heng Tai Yuan Indonesia Steel Grup, di Kawasan Industri Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Jalan Eropa II Kavling E3 No.2, Rabu (4/5/2016).
Hasilnya, Disnaker mendapati belasan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diduga ilegal lantaran tak mengantongi dokumen apapun.
“Kami dapati 13 orang TKA asal tiongkok yang bekerja diperusahaan tapi tidak dilengkapi dengan dokumen apapun,” kata Rahmatullah, penyidik Ketenagakerjaan Disnaker Cilegon.
Rahmat mengatakan, sebelumnya perusahaan penghasil baja dasar tersebut memang sudah melaporkan kepada Disnaker karena akan mempekerjakan lima orang TKA.
“Mereka bilang ada lima TKA, tapi pas kita sidak jumlahnya lebih banyak dari yang mereka laporkan,” ungkap Rahmat.
Husen Saidan salah seorang tokoh masyarakat yang hadir menyesalkan dengan keberadaan TKA ilegal di perusahaan tersebut. Apalagi, TKA ini tidak mampu berbahasa Indonesia dan Inggris.
“Ini membuktikan bahwa perusahaan tidak menghargai tenaga lokal. Ini harus ditindak tegas oleh Disnaker, dan jangan dibiarkan,” pintanya.(Nda)