Banten Hits – Sejumlah Kepala Desa (Kades) mengeluhkan Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 1422/982-BPMPD/2016 tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa. Pasalnya, SE tersebut dinilai akan mengekang proses pelaksanaan pembangunan di Desa.
Tedi Setiadi, Kades Girijaya, Kecamatan Saketi mengatakan, SE tersebut mengekang ekpresi Desa untuk melakukan pembangunan. Karena, keinginan warga dari masing-masing Desa dipastikan berbeda. Padahal kata Tedi, pembangunan sudah berjalan sesuai dengan pedoman dari Undang-undang Desa.
“Delapan puluh persen Kades di Saketi keberatan dengan edaran itu. Misalnya, penggunaan paving blok dan sejumlah poin lainya. Pembangunan Desa itu jelas sesuai dengan keinginan warga, hasil musayawarah Dusun, dan hasil Musrenbang,” ungkap Tedi kepada Banten Hits, kemarin,
Hal yang sama juga diutarakan Kades Karyasari, Dedi Rivaldi, Menurutnya, edaran tersebut bakal membuat Kades kerepotan, terutama intruksi penggunaan paving blok dengan kualitas K350. Kata dia, jenis paving blok tersebut harganya cukup tinggi, per meter mencapai Rp110 ribu dan hanya berada di Kota Cilegon.
“Ini juga akan berpengaruh pada volume panjang yang akan dipasang paving blok, padahal untuk sekelas Desa bisa menggunakan jenis paving blok yang biasa saja, apalagi untuk gang yang lalu lintasnya juga hanya pejalan kaki dan roda dua,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pandeglang Tatang Efendi mengatakan, keberatan yang disampaikan para Kades nantinya bisa dimusyawarahkan.
“Memang harus ada perubahan APBDes tapi tidak jadi kendala, karena perubahanya juga paling sedikit,” pungkasnya.(Nda)