Banten Hits – MH (37) diringkus jajaran Reskrim Polsek Legok di dekat SPBU Gita, Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Tangerang. Warga Kampung Ranca Balok, Kelurahan Cukanggalih, Kecamatan Curug ini diamankan usai bertransaksi Sabu.
Kapolsek Legok AKP Purwadi mengatakan, penangkapan MH berawal dari kecuriagaan anggotanya yang terhadap dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Kita curiga kemudian kita lakukan penggeledahan. Saat kita geledah, pelaku membuang sesuatu yang dibungkus pakai tisu ternyata adalah Sabu,” kata Purwadi.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Legok guna melakukan penyelidikan lebih lanjut dan terjerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Nda)