Banten Hits – Kusmayadi alias Agus (31) tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Nur Astiyah alias Nuri seorang wanita hamil di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang terancam hukuman mati.
Wakapolresta Tangerang AKBP Mukti Juharsa mengatakan, Agus dijerat dengan Pasal 340 Subs 338 KUHP Jo 56 KUHP dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
“Dijerat dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” ungkap Mukti usai pimpin pra-rekontruksi di Tangerang, Senin (9/5/2016).
Sementara, tersangka lainnya yang sebelumnya menjadi saksi kunci dalam pembunuhan sadis tersebut, Erik, dikenakan Pasal 338 Jo 56 KUHP dengan ancaman 25 tahun penjara. Pasalnya, Erik turut serta membantu Agus membuang potongan tangan Nuri.
“Kalau untuk rekan pelaku diancam dengan 3/4 masa hukuman,” jelas Mukti.
Seorang wanita tanpa identitas yang diketahui tengah hamil tujuh bulan, ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Kampung Talagasari, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/4/2016) sekira jam 08.30 WIB. Mayat tersebut tidak dilengkapi tangan dan kaki karena dimutilasi.
BACA JUGA: Wanita Hamil tanpa Tangan dan Kaki Ditemukan di Cikupa
Polisi kemudian mengamankan Erik, saksi kunci dalam kasus mutilasi wanita hamil itu. Seiring dengan diamankannya Erik, Polisi juga menyebar sebuah foto seorang pria yang diduga menjadi pelaku dalam pembunuhan sadis tersebut. Meski belum dapat dipastikan, pria bernama Agus diduga merupakan suami siri korban yang baru sebulan tinggal di kontrakan milik H Malik.
BACA: Ini Identitas Wanita Korban Mutilasi di Cikupa
Kusmayadi alias Agus (31) terduga pelaku pemutilasi Nur Astiyah (33) akhirnya berhasil ditangkap Polisi. Pria yang genap sepekan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian tersebut ditangkap di daerah Surabaya, Jawa Timur.(Nda)