Banten Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Senin (9/5/2016), melakukan pendataan dan pengecekan terhadap ratusan kendaraan dinas di lingkungan DPRD.
“Apel akbar kendaran dan personel ini merupakan support DPRD Banten terhadap penataan aset oleh Pemprov Banten,” kata Sekretaris DPRD Banten, Deni Hermawan.
Namun, dalam pengecekan tersebut pihaknya mengaku menemukan kendala lantaran masih ada sejumlah mobil dinas yang masih dikuasai oleh anggota DPRD Banten.
Tercatat, ada 4 mobil dinas yang masih dikuasi oleh mantan wakil rakyat, diantaranya Toyota Camry A 756 tahun 2001 dan Honda CR-V A 41 tahun 2009 yang masih dikuasai oleh mantan Wakil Ketua DPRD Banten periode 2009-2014 Jayeng Rana, Toyota Kijang A 61 tahun 2001 masih dikuasai anggota DPRD Banten, Fidaus, dan Toyota Kijang A 62 tahun 2001 yang juga masih dikuasai mantan anggota DPRD Banten Cep Indra, serta Toyota Kijang Krista A 310 tahun 2006 yang masih dikuasai Satpol PP.
Terkait dengan masih banyaknya mobil dinas yang menggunakan plat hitam di lingkungan DPRD, Deni menerangkan bahwa ada aturan yang memungkinkan untuk menggunakan double Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
”Karena tugas dan fungsinya itu dimungkinkan dan yang dibolehkan menggunakan plat hitam salah satunya DPRD, Kesbangpol, atau yang berkaitan dengan intelegen dan lain-lain,” jelasnya.(Nda)