SMKN 2 Kota Serang Batalkan Biaya Parkir Siswa

Date:

Banten Hits – Setelah menuai protes dari sejumlah orang tua siswa dan elemen lainnya, SMKN 2 Kota Serang akhirnya membatalkan biaya parkir kepada siswanya sebesar Rp 300 ribu per kendaraan setiap tahunnya. Rabu (11/5/2015) ini, pihak sekolah akan memanggil orang tua murid.

“(Rabu, 11/5/2016) pagi jam 9 saya akan lakukan pemanggilan orang tua murid untuk mendiskusian terkait parkiran tersebut,” kata Kepala SMKN 2 Kota Serang Lilik saat dihubungi Banten Hits lewat ponselnya, Selasa (10/5/2016).

Lilik menjelaskan, pihaknya telah menerima pembayaran biaya parkir dari orang tua murid, namun tidak keseluruhan. Dia juga menyebut, para orang tua murid itu menitipkan uang, bukan membayar biaya parkir yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Sudah ada sih yang memberikan uang. Bahasanya menitip terlebih dahulu. Ada sih sekitar 15 jutaan dan uangnya juga masih utuh sampai saat ini. Karcis dan berkas lainnya juga masih utuh kok belum dibagikan. Jadi besok akan saya kembalikan kepada orang tua siswa,” ungkapnya.

Lilik kembali menegaskan, pihaknya akan membatalkan pungutan uang parkir kepada siswa pemilik kendaraan. Untuk sementara, sekolah akan menggratiskan biaya pungutan parkir kepada siswa pemilik kendaraan.

“Kalau sudah ramai begini mah saya akan batalkan saja. Biarkan nanti siswa parkir di luar sekolah. Saya hanya akan membolehkan siswa yang memiliki kelengkapan kendaraan saja yang parkir di areal sekolah,” tambahnya.

Sebelumnya, pengelolaan parkir di SMKN 2 Kota Serang dan SMAN 4 Kota Serang dinyatakan ilegal oleh Dishubkominfo dan DPPKD Kota Serang. Padahal sebelumnya, Kabid SMA Dinas Pendidikan Kota Serang Lili Mutawali menyebut, penetapan biaya parkir di sekolah dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), selain juga untuk menjaga keamanan.

BACA JUGA: Dua Dinas di Kota Serang Tegaskan Parkir Sekolah Ilegal

Menurut UPT Parkir Dishubkominfo Kota Serang Ahmad Yani, pengelola parkir di dua sekolah tersebut tak pernah mengurus izin ke instansinya. Parkir sekolah juga tak ada penambahan pendapatan asli daerah (PAD) sepertinya yang sebelumnya diklaim dinas pendidikan.

“Tidak pernah ada sekolah yang izin untuk retribusi biaya parkir siswa ke sekolah. Lagian juga hal ini bukan kewengan Dishubkominfo. Karena kalau kita hanya mengelola di tepi jalan,” ungkap Ahmad Yani, saat ditemui awak media, Senin(2/5/2016).(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...