Banten Hits – Tiga pelaku pembunuh Eno Parihah (19), RAL alias A, RAF dan IM dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup. Namun, kepala pelaku RAL, Polisi menerpkan UU Perlindungan Anak karena usianya yang masih di bawah umur.
Namun ternyata, ketiga pelaku pembunuhan sadis terhadap karyawati PT Polypta Global Mandiri di sebuah kamar mess perusahaan, di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang tak saling kenal satu dengan yang lain.
Ketiganya membunuh Eno lantaran mempunyai ketertarikan yang sama terhadap korban.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Pembunuh Sadis Eno Parihah Peragakan 31 Adegan
“Mereka ini tidak saling mengenal satu sama lainnya. Hanya saja mereka memiliki ketertarikan yang sama dengan korban. Tetapi karena ada kesempatan, mereka kemudian membunuh korban,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi.
Dalam rekonstruksi yang digelar, Selasa (17/7/2016), RAF adalah pelaku yang pertama kalinya memperkosa Eno sebelum akhirnya kedua pelaku lainnya bersama-sama membunuh Eno.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Pacar Eno Fariah dan Dua Rekannya Tersangka
“Satu orang yang memperkosa korban terlebih dahulu sebelum membunuh korban, dia juga yang memasukan gagang cangkul ke kemaluan korban,” ungkap Eko.
Sementara pelaku RAL bertugas mengambil cangkul di luar mess yang ada disekitar rumah warga.
BACA JUGA: Permintaan Pelukan Terakhir Sebelum Eno Parihah Diperkosa dan Dibunuh Sadis
“RAL keluar mess untuk mengambil cangkul di luar,” jelasnya.(Nda)