Dialog Hukum, Pemkot Tangerang Kupas UU No.30/2014

Date:

Banten Hits – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai membedah isi dari Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang didalamnya mengatur soal kewenangan pejabat Negara.

Bedah UU tersebut dilakukan dalam sebuah dialog Dasar Hukum Pencegahan Sengketa Kewenangan Administrasi Pemerintahan, di ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Jumat (20/5/2016).

Selain dihadiri oleh para Sarjana Hukum dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Tangerang, dialog juga menghadirkan narasumber diantaranya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendgari, BPKP Banten, Kejaksaan Negeri (Kejari), PTUN, akademisi dan praktisi.

“Ya, dialog ini untuk membedah UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Kota Tangerang, Budi D. Arief.

Menurut Budi, karena UU tersebut baru dikeluarkan dan baru akan disosialisasikan dan baru diimplementasikan pada tahun ini, pihaknya belum bisa menyebut ada atau tidaknya pelanggaran.

“Undang-undang ini kan baru keluar yah, malah baru diimplementasikan tahun ini, Peraturan Pemerintahnya pun belum ada jadi belum dapat diidentifikasi apakah sudah ada pelanggaran atau belum,” beber Budi.

Kabag Hukum Kota Tangerang Indri Hastuti menambahkan, dialog hukum tersebut digelar untuk menyamakan persepsi terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang ada di Pemerintahan.

“Kita berharap dialog ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi mengenai UU No 30 tahun 2014 yang baru diimplementasikan tahun ini,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...